Grasi untuk Anwar Ibrahim Terancam Dicabut

KalbarOnline.com – Hati Ketua Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia Anwar Ibrahim tak bisa tenang. Senin (21/9) kebebasan yang didapat setelah partainya menang Pemilu 2018 terancam dicabut. Pengadilan tinggi merasa bahwa pengampunan yang didapat dari sultan Malaysia perlu dipertanyakan.

Hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir ditugaskan untuk mengepalai perseteruan hukum tersebut. Isu itu muncul setelah pengacara bernama Mohamad Khairul Azam Abdul Aziz menggugat pengampunan yang diberikan Sultan Muhammad V, pemimpin kerajaan Malaysia saat itu. Menurut dia, grasi yang didapatkan pemimpin koalisi Pakatan Harapan itu menyalahi prosedur.

Kubu Anwar pun meminta pengadilan untuk menggagalkan gugatan Khairul. Permintaan yang sama juga diajukan Dewan Pengampunan Malaysia. Namun, kedua permintaan itu ditolak pengadilan tinggi. ’’Ini adalah perkara sipil yang harus dibuktikan keadilannya. Karena itu, saya menolak kedua permintaan ini,’’ ungkapnya menurut Channel News Asia.

Baca Juga :  Picu Ketegangan, Brasil Sebut Izin Vaksin Tiongkok Tak Transparan

Anwar dijebloskan ke penjara karena tuduhan menyodomi salah satu asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan, pada 2014. Putusan yang diperkuat pengadilan federal Malaysia itu menghukum Anwar lima tahun penjara. Namun, dia dibebaskan selang beberapa hari setelah kemenangan Pakatan Harapan.

Kubu Khairul mengatakan bahwa grasi dari Sultan Muhammad tak sah. Sebab, grasi seharusnya diberikan raja atas rekomendasi dewan pengampunan. Padahal, dewan pengampunan belum terbentuk saat Anwar diampuni. Kuasa hukum Anwar mengatakan, Khairul tak punya locus standi alias kedudukan hukum untuk mempertanyakan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Dulu Musuh, Kini Najib Razak Dukung Anwar Ibrahim jadi Perdana Menteri

’’Kenyataannya, penggugat punya kedudukan sebagai warga negara. Pengampunan adalah kewenangan eksekutif dan sangat mungkin diadili,’’ papar Akhtar.

Sang hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Anwar bersalah. Namun, dia menegaskan bahwa harus ada proses persidangan untuk menentukan keabsahan pengampunan tu. Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada 24 Maret tahun depan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment