Categories: Kabar

Pemerintah Siapkan Opsi Perppu atau Revisi PKPU untuk Cegah Kerumunan di Tahapan Pilkada

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali penyelenggaraan Pilkada 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan. Karena, masih ada sejumlah pelanggaran disiplin protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu yang lalu.

Menurut Tito, pemerintah sedang menyiapkan dua opsi untuk mengatasi kerumunan massa pada lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020, terutama pada masa kampanye. Dua opsi itu adalah penerbitan perppu kembali tentang pilkada atau cukup dengan revisi Peraturan KPU (PKPU).

“Mau diatur Perppu yang spesifik mengatur khusus protokol pilkada berikut sanksinya. Kami sudah menyiapkan opsi itu. Di antaranya sanksinya bisa administrasi dan sanksi pidana. Bisa juga kalau bukan perppu, maka opsi lainnya adalah PKPU- nya segera untuk direvisi dalam minggu ini,” kata Tito dalam diskusi bertema “Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi” di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Ia menjelaskan, jika diatur lewat perppu, format sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah sanksi administrasi dengan peringatan 1, 2, 3 hingga diskualifikasi. Namun risikonya bisa dimainkan oleh orang atau kelompok tertentu karena pilkada adalah masalah politik. Agar tidak menjadi komoditas politik maka peringataan sampai dengan diskualifikasi, itu harus melalui mekanisme Sentra Gakkumdu.

“Jadi melalui pemeriksaan Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Sehingga penangan lebih objektif. Tidak sampai nanti peraturan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendiskualifikasi lawan politiknya,” jelas Tito.

Sementara jika lewat revisi PKPU, Tito menyebut berbagai bentuk kerumunan massa bisa dilarang. Memang masih ada kampanye tatap muka tapi maksimal hanya 100 orang.

“Ada rapat terbatas tetapi mendorong kampanye virtual. Kemudian pada pemungutan suara diatur per jam. Salah satu yang kami diskusikan, jamnya ditambah menjadi jam 3 sore Harusnya dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang, ini kita diskusikan dari jam 7 sampai jam 3 sore,” ujar Tito.

Dia menyebut, dua opsi ini sedang dibahas pemerintah dengan berbagai pihak terkait. Dalam waktu dekat akan diputuskan, mana yang akan dipilih. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

3 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

3 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

3 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

6 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

6 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

6 hours ago