Categories: Nasional

Pakar: Sekarang New Normal Terbalik, Pulang Kampung Naik Helikopter

KalbarOnline.com – Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa kenormalan baru alias new normal usai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia pun menyesalkan dugaan gaya hidup mewah yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau dulu normalnya memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi secara baik, tidak bersahabat dengan pelaku korupsi, bergaya hidup sederhana dan sebagainya, tapi sekarang kenormalan baru adalah kebalik, pulang kampung naik helikopter,” kata Zainal dalam diskusi daring, Senin (21/9).

Zainal menyindir perilaku penggunaan helikopter untuk pulang kampung, hingga memasak nasi goreng yang ditunjukkan Firli. Terlebih, KPK era Firli juga dinilai tidak mampu menangkap politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Tindakan lain yang kelihatan bersahabat dalam kasus Harun Masiku, dalam kasus ketika penyidiknya disandera di PTIK tapi tidak ada, semua dikubur begitu saja, tidak ada lagi upaya kuat pemberantasan korupsi yang kita bayangkan,” cetus Zainal.

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN

Zainal menduga, pegawai KPK yang berintegritas dan idealis akan sendirinya tersingkir, lantaran KPK tidak menyediakan iklim yang sesuai untuk pemberantasan korupsi. Hal ini ditambah dengan semakin tersanderanya upaya pemberantasan korupsi karena UU KPK baru.

“Di dalam sebentar lagi akan bedol desa, karena menganggap bukan lagi wilayah yang enak untuk berpikir pemberantasan korupsi,” ucap Zainal.

Kendati demikian, pihaknya masih bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review UU KPK. Namun, dia mengaku pesimis lantaran MK juga kini diberikan aturan yang dinilai diluar kewajaran.

“MK sendiri mengalami domestikasi luar biasa, penjinakan luar biasa, sekarang disodori UU gratisan langsung disodori usianya sampai usia sangat lama dan itu berlaku untuk semuanya. Saya enggak tahu kalau ada hakim yang berpikir baik di sana, apakah dia akan ikut maunya UU itu. Karena kelihatan betul UU itu adalah UU penjinakan,” tandas Zainal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

57 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

59 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago