Ketua WP KPK Sebut Putusan Sidang Etiknya Digelar Rabu Pekan Ini

KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak ada penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Yudi dilaporkan melanggar etik karena membela rekannya yang dikembalikan sepihak ke institusi Polri.

“Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rossa Purno Bekti tetap terjadwal di hari Rabu. Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (21/9).

Selain Yudi, pembacaan putusan juga akan dibacakan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat perjalann pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Diminta Turun dari Ketua KPK, Firli: Kita Ikuti Undang-Undang

Pembacaan putusan, nantinya akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Yudi mengaku akan hadir dalam agenda putusan yang berlangsung pada Rabu (23/9) mendatang.

“Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut,” tegas Yudi.

Baca juga: KPK Sebut Penundaan Putusan Sidang Etik Firli Karena Faktor Kesehatan

Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, Dewan Pengawas KPK yang menangani dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab, lantaran melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga :  Polri Ungkap Penyelundupan 2 Kontainer Daging Kerbau Ilegal Asal Malaysia ke Pontianak

Hasil tes swab PCR, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Yudi dan Firli dalam sidang etik.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho negatif atau tidak terinfeksi Covid-19. Keduanya pun turut mengadili Yudi dan Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment