KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu.
Argo Yuwono menambahkan, setelah dikeluarkannya maklumat tersebut, seluruh anggota Polri wajib menindak apabila menemukan pelanggaran. Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah.
“Hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember mendatang. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
Leave a Comment