Beri Diskon Hukuman Koruptor, MA Perburuk Upaya Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia. Karenanya, ICW mendesak Ketua MA Syarifuddin untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemotongan hukuman para koruptor.

” ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (21/9).

Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019-2020, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA. Sementara berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya dua tahun tujuh bulan.

Kurnia menyebut, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.

Baca Juga :  Cetus, Kode Smartphone Lipat Xiaomi Yang Sedang Dikerjakan

“Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor,” sesalnya.

ICW menilai, saat ini tidak ada lagi sosok seperti Artidjo Alkostar yang tegas terhadap koruptor di MA. Kondisi ini dimanfaatkan para koruptor untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

“Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyesalkan MA tak henti-hentinya memotong masa hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). KPK mencatat, sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong oleh MA.

“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/9).

Baca Juga :  Dana Influencer dan Dana Riset Covid-19 Tak Bisa Dibandingkan

KPK menyebut, pemotongan hukuman koruptor oleh MA akan menjadi pandangan buruk bagi isu pemberantasan korupsi. Ali menyebut, masyarakat akan semakin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan semakin tergerus

Selain itu, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Hal ini pun akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

“Tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandas Ali.

Comment