Categories: Nasional

Pengendara Sepeda Langgar Aturan, Sanksi Diserahkan ke Pemda

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bagi pengendara sepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, sepeda harus dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menegaskan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur melalui peraturan masing-masing daerah (Perda). Sebab, dalam menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah.

“Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/9).

Pandu menegaskan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pengendara sepeda. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

Pandu menjelaskan aturan keselamatan pesepeda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.

“Kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan. Tujuannya untuk segera mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari.

“Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia,” tutupnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

26 mins ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

28 mins ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

29 mins ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

44 mins ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

50 mins ago

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

1 hour ago