Pengendara Sepeda Langgar Aturan, Sanksi Diserahkan ke Pemda

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bagi pengendara sepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, sepeda harus dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menegaskan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur melalui peraturan masing-masing daerah (Perda). Sebab, dalam menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Bagi-bagi Sepeda, Ini Pelajar yang Beruntung...

“Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/9).

Pandu menegaskan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pengendara sepeda. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

Pandu menjelaskan aturan keselamatan pesepeda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.

“Kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan ke Sutarmidji: Pak Gubernur Jangan Khawatir

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan. Tujuannya untuk segera mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari.

“Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia,” tutupnya.

Comment