KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.
“Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan
Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.
“Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…
KalbarOnline, Sanggau - Indonesia adalah negara yang kaya akan keindahan alamnya, mulai dari gunung, pantai,…
KalbarOnline, Pontianak - Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan razia pemain hingga toko-toko yang menjual…
KalbarOnline, Vietnam - Lagu Indonesia Raya kembali berkumandang pada upacara penghormatan pemenang, ketika Katyea Ebri…
KalbarOnline, Jakarta – Tepat pada 1 Juni, genap 100 hari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat…
KalbarOnline, Pontianak - Kabar gembira bagi pecinta kopi Aming. Kini Aming Coffee membuka cabang di…
Leave a Comment