Kejagung: Bapakku-Bapakmu dan King Maker Harus Tunggu Persidangan

KalbarOnline.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) memberikan alasan tidak menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan inisial ‘Bapakku-Bapakmu’ dalam perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, belum ada bukti kuat inisial tersebut dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.

“Kalau cuma Bapakku, pembuktian gitu lho. Selama tidak ada pembuktian, ya sudah itu jadi isu-isu sementara, tapi kita tidak terpengaruh,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Publik diminta menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki. Menurutnya, dalam persidangan nanti akan terungkap konstruksi perkara Jaksa Pinangki.

“Tunggu hari Rabu dibaca (surat dakwaan) nanti. Ada apa enggak (inisial Bapakku-Bapakmu dan King Maker),” ucap Ali menegaskan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin menduga, tindakan terburu-buru tersebut dilakukan untuk melokalisir perkara hanya pada Pinangki.

Baca Juga :  Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra Telah Diserahkan ke Kejagung

“Memang menemukan kejanggalan, kalau boleh menduga adanya kejanggalan, karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Padahal dalam perkara suap dan TPPU Jaksa Pinangki terdapat pihak lain yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra yang dicoba untuk ditutupi, salah satunya sosok ‘King Maker’. Menurutnya, kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan sosok King Maker ke lembaga antirasuah.

Sosok tersebut, lanjut Boyamin, yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Boyamin menyebut, King Maker itu merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan fatwa hukum agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.

Baca Juga :  BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Bio Farma

“Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking (mantan pengacara Joko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Joko Tjandra maka king maker ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu. Sehingga terungkap di DPR segala macem itu, ‘King Maker’di belakang itu semua,” beber Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin enggan menjelaskan secara rinci sosok

King Maker tersebut. Dia menegaskan, hal itu merupakan tugas aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tersebut.

  • “King Maker itu bisa membuat seperti itu pergerakan awal untuk fatwa, terus pergerakan hingga membubarkan membuyarkan paket berikutnya. Karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita kemudian berjalan sendiri mengurusi PK,” pungkasnya. (*)

Comment