Categories: Nasional

Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi ‘Main HP’ di Dalam Lapas

KalbarOnline.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan membenarkan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas. Saat ini masih di dalami oleh pihak Lapas.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Toni meminta publik untuk bersabar terkait penggunaan telepon genggam oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Pihaknya pun turut mendalami kapan Fredrich terakhir menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengakui tengah mendalami dugaan pemakaian telepon genggam oleh terpidana merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Sebab diduga mantan pengacara Setya Novanto ini diduga terlihat bergabung pada aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

“Sedang kami konfirmasi dengan Lapas,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hal ini masih didalami oleh pihak Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Rika mengaku menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich. Diduga Fredrich pun terakhir menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

“Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi),” tegas Rika, Sabtu (19/9).

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

5 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

5 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

5 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

5 hours ago