Categories: Nasional

Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi ‘Main HP’ di Dalam Lapas

KalbarOnline.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan membenarkan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas. Saat ini masih di dalami oleh pihak Lapas.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Toni meminta publik untuk bersabar terkait penggunaan telepon genggam oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Pihaknya pun turut mendalami kapan Fredrich terakhir menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengakui tengah mendalami dugaan pemakaian telepon genggam oleh terpidana merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Sebab diduga mantan pengacara Setya Novanto ini diduga terlihat bergabung pada aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

“Sedang kami konfirmasi dengan Lapas,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hal ini masih didalami oleh pihak Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Rika mengaku menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich. Diduga Fredrich pun terakhir menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

“Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi),” tegas Rika, Sabtu (19/9).

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

2 hours ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

2 hours ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

7 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

7 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

7 hours ago