Kalbar Tambah 21 Kasus Baru, Dua dari Klaster Munzalan dan Dua Penumpang Sriwijaya Air

Kalbar Tambah 21 Kasus Baru, Dua dari Klaster Munzalan dan Dua Penumpang Sriwijaya Air

KalbarOnline, Pontianak – Kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar kembali bertambah. Di mana per tanggal 18 September 2020, Kalbar mendapat 21 tambahan kasus konfirmasi baru. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Jumat (19/9/2020). Tambahan kasus baru ini, dijelaskan Harisson, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Laboratorium Universitas Tanjungpura, Tes Cepat Molekuler (TCM) Sintang, RSUD Soedarso dan RSUD Abdul Aziz Singkawang pada tanggal 18 September 2020.

“Pada tanggal 18 September 2020, Kalimantan Barat mendapatkan tambahan 21 kasus konfirmasi Covid-19,” ujarnya.

21 kasus ini, dirinci Harisson, tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalbar. 10 kasus di Kota Pontianak, enam kasus di Singkawang, dua kasus masing-masing di Kubu Raya dan Sintang dan satu kasus luar wilayah.

Dua dari 21 tambahan kasus ini, jelas Harisson, merupakan dari klaster Munzalan.

“Satu orang ada di Sintang dan satu orang berasal dari Pontianak. Satu orang yang di Sintang sudah kita lakukan isolasi di RSUD AM Djoen Sintang sedangkan yang satu di Pontianak sedang dalam proses untuk kita isolasi di Rusunawa Pontianak,” jelasnya.

“Jadi untuk klaster Munzalan sudah menyebar sampai ke Sintang. Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dibantu Dinas Kesehatan kabupaten/kota akan terus melakukan tracing di mana lagi kira-kira ada kasus klaster Munzalan ini,” timpal Harisson.

Lebih jauh dijelaskan Harisson lagi, dua dari 21 tambahan kasus ini merupakan penumpang maskapai Sriwijaya Air dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak pada tanggal 14 September 2020 dengan nomor penerbangan SJ182.

“Kedua orang ini satu beralamat di Pontianak dan satunya lagi beralamat di Jakarta,” terangnya.

Baca Juga :  Sukses di Soedarso, Pengabdian Yuli Astuti Saripawan Berlanjut ke Nasional

“Yang beralamat di Jakarta ini mempunyai keluarga di Pontianak, tetapi yang bersangkutan sudah pulang kembali lagi ke Jakarta pada tanggal 18 September 2020. Terhadap keluarga yang dikunjungi ini kita sudah lakukan tracing untuk penanganan selanjutnya. Begitu juga untuk penumpang yang beralamat di Pontianak,” timpalnya.

Terhadap Sriwijaya Air, sudah diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dari luar daerah ke Pontianak selama 10 hari sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dengan nomor 553/427/Dishub-D.

“(Berlaku) Mulai tanggal 21 september 2020,” jelas Harisson.

Dalam kesempatan itu, Harisson mengingatkan maskapai penerbangan yang terbang ke Pontianak bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar akan terus melaksanakan razia lalu melakukan swab sampel kepada penumpang yang mendarat di Bandara Supadio.

“Saya menyarankan agar maskapai penerbangan yang rute operasi penerbangan ke Pontianak ini mempersyaratkan penumpangnya harus melaksanakan swab PCR terlebih dahulu di kota asalnya, jadi sebaiknya maskapai mempersyaratkan swab pcr negatif bagi penumpang yang akan berangkat ke Pontianak,” tegasnya.

Menurutnya, persyaratan tersebut bukan hanya untuk mengamankan kesehatan masyarakat di Kalbar terhadap resiko penularan covid dari penumpang yang berasal dari luar Kalbar tetapi juga untuk mengamankan kru pesawat yang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak.

“Jadi kalau misalnya maskapai sudah memastikan bahwa penumpang ini tidak ada yang menderita Covid-19, maka semua kru baik di darat maupun di udara ini kan tidak mempunyai resiko untuk tertular dari penumpang. Sementara kalau memang tidak ada persyaratan pcr negatif, hanya dengan rapid test negatif, ini tetap ada kemungkinan pasien ini adalah pasien Covid-19 yang beresiko menularkan kepada kru pesawat yang membawa penumpang Covid-19,” tukasnya.

Baca Juga :  Soal Rencana Pencabutan Status PPKM, Wako Edi: Angin Segar Bagi Perekonomian

“Seperti kita ketahui persyaratan rapid test non reaktif ini belum tentu pasiennya benar-benar negatif atau tidak ada Covid-19, rapid test non reaktif itu swab PCR bisa positif, ini berarti pasien sedang masa inkubasi. Jadi rapid test non reaktif, kalau virusnya masuk, berarti faktor immunoglobulin G dan immunoglobulin M (IgG dan IgM) belum terbentuk sehingga rapid test-nya non reaktif sementara virus sudah masuk ke dalam tubuh. Tetapi dengan swab PCR, virus ini akan terdeteksi, jadi virusnya sudah ada, tetapi kekebalan tubuh IgM dan IgG-nya belum terbentuk,” timpalnya.

“Memang tidak ada persyaratan atau keharusan syarat penerbangan orang dalam melakukan perjalanan harus PCR negatif, persyaratannya itu adalah rapid test non reaktif, tetapi saya sarankan sebaiknya maskapai penerbangan memberlakukan persyaratan harus swab PCR negatif,” tegasnya lagi.

“Jadi kalau penumpang itu kita pastikan dia membawa surat swab PCR negatif, maka maskapai sebenarnya melindungi kru pesawatnya. Kru pesawatnya sudah dilindungi oleh maskapai baik kru di udara maupun darat. Di samping itu maskapai juga telah melindungi masyarakat Kalbar dari penularan Covid-19 yang dibawa oleh penumpang yang berasal dari luar Kalbar,” tandasnya.

Selain mengumumkan tambahan kasus baru, Harisson turut mengumumkan kabar gembira. Di mana Kalbar juga mendapat tambahan sembilan kasus sembuh yakni enam di Mempawah, dua di Kubu Raya dan satu di Pontianak.

Dengan demikian sampai dengan 19 September 2020, di Kalbar terdapat 861 kasus konfirmasi, di mana 690 kasus dinyatakan sembuh atau sekitar 80,13 persen dan tujuh kasus meninggal dunia.

Comment