JawaPos.om – Warga negara asing (WNA) ternyata boleh loh memiliki e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng setidaknya mencatat ada sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP.
Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali. Ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.
Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020.
Dengan rincian WNA yang memang e-KTP, 7 orang berada di Kecamatan Gerokgak, 9 orang di Kecamatan Seririt, 4 orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar,
33 orang Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, 4 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Kubutambahan dan 7 orang berada di Kecamatan Tejakula.
Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA mamang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.
Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.
“Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi,” ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni seperti dikutip Radar Bali, Jumat (18/9).
Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.
“Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.
Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.
“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya.
KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
Leave a Comment