Categories: Nasional

WNA Ternyata Boleh Loh Memiliki e-KTP

JawaPos.om – Warga negara asing (WNA) ternyata boleh loh memiliki e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng setidaknya mencatat ada sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP.

Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali. Ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.

Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020.

Dengan rincian WNA yang memang e-KTP, 7 orang berada di Kecamatan Gerokgak, 9 orang di Kecamatan Seririt, 4 orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar,

33 orang Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, 4 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Kubutambahan dan 7 orang berada di Kecamatan Tejakula.

Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA mamang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.

Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

“Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi,” ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni seperti dikutip Radar Bali, Jumat (18/9).

Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.

“Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.

Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.

“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

6 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

6 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

6 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

8 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

10 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

10 hours ago