Categories: Nasional

Konser Musik Diizinan saat Kampanye Pilkada, Ganjar: Ora Usah Lah

KalbarOnline.com – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 menuai polemik. Salah satunya soal diizinkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik pada kampanye pilkada.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sependapat terkait hal ini. Ganjar minta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa. “Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari staf khusus Kementerian Kesehatan seperti dikutip Radar Solo, Jumat (18/9).

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media. Kalau terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. “Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Bakal calon wakil bupati Wonogiri Setyo Sukarno sependapat dengan gubernur. Dia tak sepakat dengan diselenggarakannya konser musik dalam kampanye pilkada. “Saya tidak sependapat (ada konser musik, Red). Saat ini penyebaran Covid-19 sedang merebak. Jadi perlu pengertian semuanya. Keselamatan saat ini menjadi prioritas yang utama,” tegas pria yang saat ini masih menjabat ketua DPRD Wonogiri ini.

Baca Juga: KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu

Di bagian lain, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, peraturan tentang diizinkannya konser musik tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada situasi normal. “Yang penting kalau (konser, Red) dilakukan di luar ruangan maksimal diikuti 100 orang. Kalau di dalam ruangan maksimal 50 orang. Batasannya itu,” ungkapnya.

Toto mengatakan, misal jumlah masyarakat yang mengikuti konser di luar batasan, KPU akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tim gugus tugas bisa saja menghentikan konser itu dengan landasan hukum protokol Covid-19. “Kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas. Akan saling melengkapi di situasi saat ini,” kata dia.

Toto mengatakan, batasan itu akan menjadi dasar Bawaslu, kepolisian dan satpol PP untuk membubarkan acara yang melebihi batas maksimal. “Kami mengikuti saja dari KPU Pusat. Maksimal 50 orang kalau di dalam ruangan dan 100 orang kalau di luar ruangan,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago