Categories: Nasional

Konser Musik Diizinan saat Kampanye Pilkada, Ganjar: Ora Usah Lah

KalbarOnline.com – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 menuai polemik. Salah satunya soal diizinkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik pada kampanye pilkada.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sependapat terkait hal ini. Ganjar minta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa. “Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari staf khusus Kementerian Kesehatan seperti dikutip Radar Solo, Jumat (18/9).

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media. Kalau terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. “Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya.

Bakal calon wakil bupati Wonogiri Setyo Sukarno sependapat dengan gubernur. Dia tak sepakat dengan diselenggarakannya konser musik dalam kampanye pilkada. “Saya tidak sependapat (ada konser musik, Red). Saat ini penyebaran Covid-19 sedang merebak. Jadi perlu pengertian semuanya. Keselamatan saat ini menjadi prioritas yang utama,” tegas pria yang saat ini masih menjabat ketua DPRD Wonogiri ini.

Baca Juga: KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu

Di bagian lain, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, peraturan tentang diizinkannya konser musik tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada situasi normal. “Yang penting kalau (konser, Red) dilakukan di luar ruangan maksimal diikuti 100 orang. Kalau di dalam ruangan maksimal 50 orang. Batasannya itu,” ungkapnya.

Toto mengatakan, misal jumlah masyarakat yang mengikuti konser di luar batasan, KPU akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tim gugus tugas bisa saja menghentikan konser itu dengan landasan hukum protokol Covid-19. “Kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas. Akan saling melengkapi di situasi saat ini,” kata dia.

Toto mengatakan, batasan itu akan menjadi dasar Bawaslu, kepolisian dan satpol PP untuk membubarkan acara yang melebihi batas maksimal. “Kami mengikuti saja dari KPU Pusat. Maksimal 50 orang kalau di dalam ruangan dan 100 orang kalau di luar ruangan,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

7 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

12 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

15 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

15 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

15 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

15 hours ago