Categories: Nasional

Kemendagri Ingin Revisi Soal PKPU Diperbolehkanya Konser Musik

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan calon kepala daerah (cakada) untuk menyelenggarakan konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Hal ini merujuk pada Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020.

Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar ‎menuturkan bahwa KPU dan DPR harus merumuskan kembali PKPU Pasal 63 Nomor 10/2020. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Korona yang timbul dari kerumunan orang banyak.

“Jadi, saya pikir tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki‎,” ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, pihaknya lebih setuju jika konser musik diadakan secara virtual. Sehingga masyarakat bisa menyaksikannya dari gawai ataupun perangkat elektronik lainnya.

“Virtual selama ini kan pratiknya udah ada. Nah, kalau itu nggak ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubah PKPU yang memperbolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik. “Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

32 mins ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

35 mins ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

5 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

6 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

22 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

22 hours ago