Categories: Nasional

Kejagung Periksa Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya di Gedung KPK

KalbarOnline.com – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya, perantara suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, pemeriksaan itu bukan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung. Melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Mengenai materi pemeriksaan, lanjut Ali, tentunya menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Ali menuturkan, pemeriksaan mantan politikus Nasdem di Gedung KPK sebagai bentuk sinergisitas antar aparat penegak hukum.

“KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka,” ucap Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan.

“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” ujar Febrie, Rabu (16/9).

Andi Irfan diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra terhadap Pinangki. Diketahui, Djoko Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap memberikan uang senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk Pinangki.

Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga, Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA. Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

9 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

9 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

9 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

9 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

9 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

12 hours ago