Categories: Internasional

Didakwa Menista Agama, Bocah Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Omar Farouq kini harus meratapi nasib. Gara-gara bertengkar dengan temannya, bocah 13 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara. Saat itu Farouq mengeluarkan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada Allah.

Entah siapa yang melaporkan, yang jelas Farouq akhirnya ditahan dan diadili di Pengadilan Syariah Negara Bagian Kano, Nigeria. Dia didakwa telah melakukan penistaan agama. Selama menjalani hukuman, Farouq juga harus melakukan pekerjaan kasar.

”Hukuman tersebut meniadakan semua prinsip dasar hak dan keadilan untuk anak-anak yang ditandatangani Nigeria,” tegas perwakilan UNICEF di Nigeria Peter Hawkins seperti dikutip BBC.

Yang dimaksud Hawkins adalah Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Sebagai negara yang mendukung piagam tersebut, seharusnya Nigeria tegas menerapkan itu di seluruh wilayahnya. UNICEF sudah melakukan advokasi agar Nigeria dan Kano meninjau ulang kasus Farouq. Pasalnya, Kano sampai saat ini masih menerapkan sistem hukum syariah, bukan sistem hukum sekuler yang sudah dianut konstitusi Nigeria.

Kola Alapinni, pengacara Farouq, mengungkapkan bahwa hukuman pengadilan syariah itu dijatuhkan 10 Agustus lalu. Setelah vonis, ibu Farouq terpaksa pindah karena massa menyerbu rumahnya. Pada 9 September lalu Alapinni mengajukan banding.

Kasus Farouq tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Alapinni mengurus kasus Yahaya Sharif-Aminu. Farouq dan Sharif-Aminu sama-sama diadili di Pengadilan Syariah Kano dan divonis hakim yang sama pula. Bedanya, Sharif-Aminu dihukum mati.

”Penistaan agama tidak diakui hukum Nigeria. Ia tidak selaras dengan konstitusi Nigeria,” tegas Alapinni seperti dikutip CNN.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

1 hour ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

3 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

7 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

9 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

9 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

9 hours ago