106 Pegawai KPK Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

KalbarOnline.com – Penyebaran kasua positif Covid-19 di ibu kota kian bertambah hingga ke tingkat eksekutif, kementerian maupun lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempati urutan ketiga klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, Jumat (18/9), sebanyak 106 orang pegawai KPK tercatat telah terkonfirmasi positif Covid-19. KPK berada di urutan ketiga setelah pada urutan pertama Kementerian Kesehatan tercatat 252 kasus dan urutan kedua Kementerian Perhubungan tercatat 175 kasus.

Semenjak Pemprov DKI memperkerat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota, KPK telah melakukan kehadiran fisik pegawai 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Baca Juga :  Lions Club Makassar Mammiri Serahkan Bantuan 4.000 Masker Bedah

Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan 5 Agenda Besar Nasional di Sidang Tahunan MPR/DPD/DPD RI

Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” tandas Ali.

Comment