Martin Rantan Jawab Pandangan Umum DPRD Ketapang Tentang Perubahan APBD 2020

Martin Rantan Jawab Pandangan Umum DPRD Ketapang Tentang Perubahan APBD 2020

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pidatonya atas pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (14/8/2020).

Di awal sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih atas apresiasi DPRD Ketapang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

Bupati menegaskan, semua saran dan harapan DPRD agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah menjadi perhatian pihaknya.

Ditegaskan dia, bahwa dalam menyusun rencana pendapatan yang dicantumkan dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui dinas teknis terkait, telah memproyeksikan target dan potensi, berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Sebagai akibat pandemic covid-19, dikatakan Bupati memang ada potensi dari beberapa jenis pajak daerah yang kemungkinan akan terkoreksi dengan target yang telah ditetapkan.

“Namun demikian, pemerintah juga telah memproyeksikan ada beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang akan mengalami peningkatan atau melampui target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Tentu pelampauaan target tersebut, dapat dimanfaatkan untuk menutup sebagian sumber pembiayaan yang terkoreksi dari target semula,” tukasnya.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Usul Nama Jalan Lingkar Kota Diganti Jadi Kyai Mangku Negeri

Martin juga menjelaskan mengenai pandangan dewan yakni belum maksimalnya tanggapan Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Musrenbang tingkat desa, kecamatan dan hasil reses anggota DPRD.

“Terhadap pandangan saudara belum maksimalnya tanggapan pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan masyarkat melalui musrenbang di tingkat desa, kecamatan dan hasil reses anggota DPRD, agar SKPD benar-benar jeli dalam membuat program, tepat waktu dan tepat sasaran, agar kegiatan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam perencanaan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, di mana perencanaan pembangunan telah berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah dan bawah atas,” jelasnya.

“Dalam penyusunan awal telah dikompilasi usulan pembangunan baik berupa saran pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan asipirasi dari masyarakat, usulan masyarakat melalui musrenbang tingkat desa dan musrenbang tingkat kecamatan, serta usulan organisasi perangkat daerah yang diselaraskan dengan pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD)”.

“Secara teknis usulan-usulan tersebut diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah, dilanjutkan dengan verifikasi oleh badan perencanaan pembangunan daerah. namun mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, pemerintah daerah membuat skala prioritas. kami mohon maaf apabila apa yang menjadi harapan kita bersama, belum dapat diakomodir sepenuhnya,” timpalnya.

Baca Juga :  Update Real Count KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Semua Kecamatan Ketapang

“Terhadap harapan saudara (Dewan) agar dilakukan penataan program prioritas yang benar-benar mendesak, sehingga setiap belanja yang dikeluarkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa setiap tahapan yang telah dan akan kita lakukan selaku pemerintahan daerah, dimulai dari perencanaan daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD, penyampaian pandangan umum, pembahasan-pembahasan yang akan kita lakukan, sampai pada tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, merupakan upaya kita bersama untuk memastikan, bahwa program yang menjadi prioritas daerah dan benar-benar bermanfaat yang akan kita akomodir dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang bekerja sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun hal-hal lainnya yang belum dapat kami sampaikan pada saat ini, secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 antara badan anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan satuan kerja perangkat daerah (DKPD) Kabupaten Ketapang sesuai jadwal dan waktu yang akan ditentukan,” tandasnya.

Comment