Categories: Internasional

Kumpul di Apartemen saat Pandemi, Warga Singapura Didenda Rp 250 Juta

KalbarOnline.com – Acara kumpul-kumpul ilegal di kondominium Eastbay, Singapura, berujung hukuman. Sedikitnya 11 pria yang berkumpul selama masa pemutus sirkuit (semi lockdown) untuk mencegah Covid-19 dijatuhi denda sebesar SGD 25.200 atau Rp 250 juta.

Mereka mengaku bersalah atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara). Anggota masyarakat dilarang meninggalkan rumah tanpa alasan atau bertemu orang lain yang tidak tinggal di tempat yang sama karena alasan sosial selama periode pemutus sirkuit dari 7 April hingga 1 Juni.

  • Baca juga: ART Asal Indonesia Dibunuh di Singapura, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Alex Teo Han Yuan, 27, didenda paling tinggi SGD 3 ribu karena sebagai pihak penyelenggara. Dia mengadakan acara pada Mei di unit Eastbay miliknya di Jalan Tay Lian Teck, dekat Jalan Pantai Timur Atas.

Teo Wee Liang, 27, didenda SGD 2.700. Sementara tiga lainnya, Zane Lucas Quek, 27; Joey Seng Koon Hwee, 32; dan Nicholas Tan Zhi Qin, 34 masing-masing didenda SGD 2.500.

Denda SGD 2 ribu masing-masing dikenakan pada enam orang lainnya yakni Darren Ho Shu Qiang, 23; Neo Hwee Siang, 24; Ryan Tan Jia Wei, 25; Jeffrey Foo Chek Suan, 28; Lim Cheng Yao, 29; dan Winston Lee Wei Zheng, 35. Kasus yang melibatkan pria ke-12 yaitu Nicholas Lau Wei Chong, 25 masih menunggu keputusan. Pra-persidangan akan diadakan pada 15 Oktober.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu (16/9), Wakil Jaksa Penuntut Umum Yee Jia Rong dan Kor Zhen Hong mengatakan bahwa Alex Teo mengundang enam temannya ke rumahnya pada 16 Mei karena dia menghadapi masalah pribadi pada saat itu. Teman-temannya kemudian mengundang lebih banyak orang ke pertemuan tersebut, dan semua datang sekitar pukul 11 ​​malam.

Pengadilan mendengar bahwa kondominium tidak memiliki pos jaga atau petugas keamanan yang bertugas malam itu. Tak lama setelah tengah malam pada 17 Mei, manajer properti kondominium memberi tahu polisi setelah seorang penduduk mengeluh tentang pertemuan yang melanggar hukum.

Seorang polisi tiba di unit sekitar pukul 12.30. Alex Teo mengidentifikasi dirinya sebagai penyewa utama unit tersebut dan mengakui bahwa dia telah mengizinkan tamu masuk ke rumahnya.

Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 10 ribu untuk setiap dakwaan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara). Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

29 seconds ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

4 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

6 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

44 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago