Categories: Nasional

Beredar Foto Teflon Halal, Begini Respons Kemenag

KalbarOnline.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso mengatakan tidak semua barang gunaan harus disertifikasi halal. Dia mencontohkan barang gunaan seperti kulkas tidak tepat jika didaftarkan sertifikasi halal. Bahkan sampai menjadikan sertifikat halal sebagai branding promosinya.

Pendaftaran sertifikasi halal saat ini berada di BPJPH Kemenag. Tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sukoso mengatakan mereka selektif dalam menerima permohonan sertifikasi halal dari masyarakat. Sertifikat halal produk gunaan seperti kulkas, panci teflon, dan sejenisnya, dikeluarkan oleh MUI. Bukan dari BPJPH Kemenag.

Komentar itu dia sampaikan menanggapi adanya sertifikat halal untuk panci teflon yang diunggah oleh tokoh pemikir Islam Ulil Abshar Abdalla melalui akun Twitternya. Sebelumnya juga ada sertifikat halal untuk kulkas.
Sukoso mengatakan di dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan sertifikasi halal tidak hanya untuk makanan dan minuman saja. Tetapi juga untuk obat, kosmetik, produk kimiawi dan biologi. Selain itu juga untuk produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Teflon dan kulkas itu masuk kategori barang gunaan. Tetapi Sukoso menegaskan tidak semua barang gunaan itu wajib disertifikasi halal. Kemenag bakal lebih selektif ketika ada industri yang mengajukan sertifikasi halal untuk produk gunaan. ’’Jika tidak perlu disertifikasi halal, ya tidak kami terima,’’ katanya Rabu (17/9).

Sukoso menjelaskan teflon jika murni dari besi atau logam tidak perlu disertifikasi halal. Begitupun dengan piring, jika seluruh bahannya dari keramik, tidak perlu disertifikasi halal. Kecuali bahan pembuat piring itu ada campuran tulang hewan. Maka campuran itu yang harus disertifikasi halal.

Dia lantas mencontohkan untuk barang gunaan seperti mobil, motor, atau sepeda juga tidak perlu disertifikasi secara keseluruhan. ’’Sertifikasi di bagian tertentu. Misalnya bagian jok karena menggunakan bahan kulit,’’ katanya. Dia menegaskan ketika sertifkasi halal untuk jok mobil itu keluar, tidak boleh kemudian disebut mobil tersebut mobil halal. Karena yang disertifikasi halal hanya bagian kecil dari sebuah mobil.

Begitupun untuk label halal pada sebuah kulkas. ’’Label halal di kulkas tidak tepat,’’ katanya. Sebab harus dipastikan komponen atau bagian mana dari unit kulkas yang berpotensi mengandung unsur hewani.

Contoh lainnya untuk handphone. Sukoso mengatakan tidak tepat jika handphone disertifkasi halal. Kecuali ponsel itu dijual secara bundling dengan cover atau pelindung dari bahan kulit. Tetapi dia menegaskan sertifikasi halal hanya untuk pelindung yang berbahan kulit saja. Bukan untuk unit ponselnya. Dia juga tidak membenarkan sertifikasi halal tujuannya untuk motif ekonomi atau dagang. Tujuan sertifikasi halal harus untuk perlindungan konsumen.

Sementara itu Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono tak membantah jikahalal pada suatu produk kerap digunakan pelaku usaha untuk membuat konsumen lebih percaya dan nyaman. Sehingga membuat produk tersebut lebih dapat terserap oleh pasar. ”Memang ada yang seperti itu, dan sebagian juga memang ada kewajiban untuk melaporkan bahwa produknya terbuat dari bahan dan material yang halal,” ujar Iwan, saat dihubungi kemarin.

Namun dia juga memberikan catatan bahwa jika label halal dibubuhkan di semua produk di semua sektor, justru akan menyulitkan pengusaha. ”Khususnya di kalangan usaha kecil dan menengah, itu akan memberatkan. Apalagi kondisi pandemi seperti ini,” tegasnya. Hilmi Setiawan – Agfi (wan/agf/JPC)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

1 hour ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago