Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati!

KalbarOnline.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada anggotanya untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak 2020 berjalan. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum, harus dijalankan secara hati-hati, guna mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

“Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional,” kata Listyo, Rabu (16/9).

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, melalui surat telegram rahasia. Iainya berupa penundaan proses hukum untuk calon dan bakal calon yang bertarung di Pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Sudirman Said Ajak Anak Muda Siap Dipilih Jadi Pemimpin

Lebih lanjut, Listyo juga menekankan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Polri harus bijaksana dalam menegakan hukum bagi pelanggar tersebut.

“Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan intruksi kepada jajarannya untuk menunda proses hukum bagi bakal calon atau calon kepala daerah selama proses Pilkada serentak 2020. Intruksi itu termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme Polri selama pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum. Terutama untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Baca Juga :  KNPI Sulsel Gelar Rakerda, Gubernur Sulsel Ikut Jalan Sehat Pemuda di Palopo

Oleh karena itu, demi menjaga netralitas dan profesionalitas selama Pilkada serentak, semua proses hukum untuk bakal calon atau calon kepala daerah ditiadakan selama pertempuran politik terjadi. Proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Comment