Rahimin Minta PD Rejeki Pawan Bayarkan Pesangon Sesuai Aturan

Rahimin Minta PD Rejeki Pawan Bayarkan Pesangon Sesuai Aturan

KalbarOnline, Ketapang – Rahimin (57) Warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong mengaku kalau dirinya telah di-PHK secara sepihak oleh PD Rejeki Pawan tanpa mendapatkan kompensasi atau pesangon pada bulan Juli 2020 lalu.

Rahimin mengatakan kalau ia telah bekerja selama delapan tahun di tempat perbaikan kapal milik PD Rejeki Pawan. Selama bekerja sejak tahun 2012 lalu tersebut ia bahkan tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.

Rahimin Minta PD Rejeki Pawan Bayarkan Pesangon Sesuai Aturan 2

Terkait persoalan tersebut, Rahimin mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang dengan didampingi oleh Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Ketapang untuk mendapatkan keadilan.

“Saya diberhentikan dengan lisan melalui telepon tanpa alasan yang jelas. Saat saya meminta pesangon bos perusahaan hanya mau memberi sebesar Rp2 juta,” katanya usai mediasi bersama perwakilan PD Rejeki Pawan dan Disnakertrans, Jumat (11/9/2020).

Ia berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-haknya sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan karena menurutnya pesangon sebesar 2 juta rupiah itu tidak sesuai lantaran gaji yang ia terima setiap bulannya berkisar 3,5 juta rupiah.

Baca Juga :  Bupati Martin Rotasi Jabatan 101 ASN di Lingkungan Pemkab Ketapang

“Saya hanya menuntut hak saya, yaitu pesangon sesuai aturan karena yang mau di kasi tidak sesuai. Saya harap Pemerintah dapat membantu saya mendapatkan keadilan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua FSBSI Ketapang, Lusminto Dewa mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh PD Rejeki Pawan kepada karyawannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Ia menilai kalau sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156, maka Rahimin merupakan Karyawan tetap yang wajib dipenuhi hak haknya oleh pemberi kerja.

“Saat mediasi hari ini (Jumat), kita sudah buktikan kalau beliau itu merupakan karyawan tetap PD Rejeki Pawan sesuai aturan jadi beliau ini berhak mendapatkan dua kali pesangon,” ujarnya.

Dewa sapaan akrabnya juga menyebutkan kalau PD Rejeki Pawan juga telah melakukan kesalahan fatal yaitu tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya telah melanggar Undang-undang nomor 44 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020

“Instruksi Bupati Ketapang nomor 78 tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap investor yang ada di Ketapang harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu sudah jelas PD Rejeki Pawan mengabaikannya,” ungkapnya.

Ia berharap agar pihak PD Rejeki Pawan segera melunasi hak-hak buruh. Dewa juga meminta agar pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap para penguasa bamdel yang menelantarkan hak hak pekerjanya.

“Dia (PD Rejeki Pawan – Red) bayar pengacara dari luar Ketapang saja mampu untuk persoalan ini, kenapa bayar pesangon pekerjaannya tidak mampu? apa dia memang mau melecehkan kaum buruh,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak PD Rejeki Pawan, Ayong enggan untuk memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Saat ini pihak PD Rejeki Pawan telah menyerahkan persoalan kepada kuasa hukumnya. (Adi LC)

Comment