Categories: Nasional

PSBB Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor

KalbarOnline.com – Pengetatan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas perkantoran di KPK dilaksanakan dengan kehadiran fisik 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem ini mulai diterapkan secara bergiliran.

“Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu,” kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini memastikan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.

Baca juga: Sejak Maret, Total Ada 44 Pegawai dan Tahanan KPK yang Positif Korona

“Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang,” cetus Nawawi.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lembaga antirasuah menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” tandas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

2 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

4 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago