Kemenkes Awasi Jam Kerja Tenaga Medis via Aplikasi Online

KalbarOnline.com – Hingga kemarin (13/9) jumlah dokter yang meninggal karena terpapar Covid-19 sudah mencapai 115 orang. Tak ingin korban terus bertambah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bakal melindungi para tenaga kesehatan (nakes).

Sebanyak 93 nakes telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah. Total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp 27,9 miliar atau 46,5 persen. ”Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020, seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Pernyataan itu disampaikan Kadir dalam temu media bertajuk ”Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua”. Acara tersebut dihelat untuk menyambut Hari Keselamatan Pasien Sedunia yang diperingati setiap 17 September.

Baca juga: Dokter Seminggu Hanya Dijatah Satu Masker N95

Baca Juga :  Kemenkes dan BPKP Sepakati Harga Tertinggi Rapid Test Antigen

Lebih lanjut Kadir menilai nakes memiliki faktor risiko yang sangat tinggi terpapar Covid-19. ”Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak kuatnya menggunakan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan,” katanya.

Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta untuk meminimalkan angka kematian nakes yang menangani Covid-19, Kemenkes sudah menyusun sejumlah kebijakan strategis. Kadir menyebutkan, salah satunya adalah pembatasan jam kerja. ”Saya minta laporan secara rutin. Kami punya aplikasi online untuk memantau,” ucapnya.

Selain jam kerja, pengelola fasilitas kesehatan dan rumah sakit harus mencukupi keperluan APD. Nakes juga harus mendapat dukungan secara psikologis. Kebutuhan makanan tambahan, menurut Kadir, juga harus diberikan. Skrining pasien pun diperketat. ”Saya berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada dan Pemilu, Propam Polri Keluarkan 13 Poin Pedoman Netralitas Polri

Baca juga: 100 Dokter Gugur karena Covid-19, IDI Minta Diberi Perlindungan Ekstra

Ketua Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) Bambang Tutuko menyatakan, sesuai kode etik, dokter harus dalam kondisi sehat terlebih dahulu sebelum melindungi pasien. ”Awal-awal saya kaget saat teman praktik saya meninggal karena Covid-19. Cari tempat saja sulit,” ungkapnya.

Menurut Bambang, dari kesalahan yang terjadi, harus ada upaya untuk memperbaiki. Dia mendorong agar para nakes mau bersuara. Terutama terkait dugaan ketidakadilan yang mereka alami. Sebab, hal itu menjadi satu langkah untuk memperbaiki kondisi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment