Categories: Nasional

Dukung Kebijakan Anies, Din: Aneh Jika Pemerintah Pusat Menolak

KalbarOnline.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang terhitung sejak Senin (14/9) hingga Jumat (25/9) tersebut dinilai tepat untuk menahan laju penularan Covid-19.

“Kebijakan Pemprov tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan kesehatan daripada ekonomi. Memang, percuma mengembangkan ekonomi sementara rakyat jatuh sakit,” kata Din dalam keterangan tertulisya pada KalbarOnline.com, Minggu (13/9).

Menurut Din, mengedepankan kesehatan di atas ekonomi atau sebaliknya adalah pilihan. Karena keduanya saling berkaitan, namun pada situasi tertentu harus ada yang diprioritaskan.

“Sudah terbukti, masa transisi dengan pelonggaran PSBB dan roda perekonomian digerakkan, seperti pembukaan perkantoran, pusat perdagangan, pusat keramaian, termasuk sekolah, ternyata mendorong terciptanya klaster baru penularan virus di perkantoran dan pusat perdagangan,” ucap Din.

  • Baca Juga: Konglomerat PT Djarum Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI Bilang Begini

Oleh karena itu, Din meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung langkah Pemprov DKI tersebut, bukan sebaliknya mengkritik dan cenderung menghalangi. Menurutnya, aneh jika Pemerintah Pusat menolak apalagi dengan pikiran yang keliru dan berisiko membuka ekonomi tapi mendorong persebaran virus.

“Semakin aneh, jika ada beberapa pembantu Presiden mengajukan pikiran yang bertolak belakang dengan presidennya,” cetus Din.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. Alasan penerapan PSBB total kembali diterapkan, karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama pada September 2020.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (13/8).

Penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu, 13 September 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyampaikan, jika tidak dikendalikan penularan Covid-19 akan berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga perlu untuk melakukan pengetatan agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan penularannya.

“Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya, yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” tandas Anies.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

1 hour ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

2 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

2 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

5 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

5 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

5 hours ago