Didesak Copot Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Wewenang Majelis Etik

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya desakan agar Firli Bahuri dicopot dari jabatan Ketua KPK. Hal ini terkait dugaan pelanggaran etik dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri yang akan diputus pada Selasa (15/9) besok.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, yang mempunyai kewenangan memutus dugaan pelanggaran etik adalah majelis etik. “Itu wewenang majelis etik,” tegas Haris kepada KalbarOnline.com, Senin (14/9).

Haris menyebut, sidang putusan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan berlangsung terbuka pada Selasa (15/9) besok. Rencananya, sidang putusan terhadap Firli Bahuri akan digelar pada pukul 11.00 WIB. “Rencananya pukul 11.00 WIB,” tandas Haris.

Baca Juga :  KPK Bantah Rilis 11 Nama yang di-OTT Bareng Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meminta, Dewas KPK untuk dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Hukuman berat itu berupa pencabutan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner,” kata Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9).

Lalola menyampaikan, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri itu berpotensi konflik kepentingan. Meski digunakan dalam perjalanan pribadinya, namun jabatannya sebagai Ketua KPK melekat dan tidak bisa dilepaskan.

Baca Juga :  Tekan Obat Impor, Pemerintah Utamakan Jamu dan Obat Tradisional

Terlebih, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana sebagaimana diatur dalam Kode Etik KPK. Sehingga harus menjauhi prilaku hidup hedonisme. “Tidak bisa dipisahkan begitu, bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri,” pungkas Lalola. (*)

Comment