Categories: Kabar

PSBB Jakarta Tak Seketat Awal Pandemi, Perkantoran Tetap Bisa Dibuka, Ini Syaratnya

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Anies menegaskan, perkantoran, perusahaan atau tempat usaha non-esensial dapat dibuka selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dua pekan ke depan.

Namun, kata Anies, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%.

“Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Adapun 11 usaha esensial, kata Anies, juga dilakukan pembatasan selama pelaksanaan PSBB. Ke-11 usaha esensial tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan yang masuk maksimal 50%.

“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies.

Jika ditemukan kasus positif di perkantoran atau perusahaan, maka seluruh perkantoran di area tersebut akan ditutup selama tiga hari untuk diterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Penutupan bukan hanya lantai tertentu, tetapi seluruh perkantoran.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi,” pungkas Anies.

11 sektor usaha esensial:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari,

Anies menambahkan, semua langka yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memastikan keselamtan warga Jakarta. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago