Orang Terkaya di RI Tokal PSBB DKI, Surati Presiden Jokowi

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total pada Senin (14/9) besok. Melihat masih tingginya kasus Covid-19 di ibu kota.

Ada pihak yang setuju, tentu juga ada yang menolak. Salah satunya adalah orang terkaya nomor 1 di Indonesia, yaitu Robert Budi Hartono, pemilik PT Djarum bersama dengan saudaranya, Michael Budi Hartono.

Robert pun mengirimi surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permintaan masukan dari istana. Hal itu disampaikan oleh salah satu pengusaha Indonesia, Peter F Gontha melalui akun Instagramnya @petergontha pada Sabtu (12/9) kemarin.

“Demikian kabarnya dari orang A1 (sumber terpercaya), saya tidak pernah posting berita bohong,” ungkap Peter kepada KalbarOnline.com, Minggu (13/9).

Dalam unggahannya, surat tersebut dikirim tertanggal 11 September 2020 sebagai masukan tuntuk dipertimbangkan terkait PSBB DKI Jakarta.

“Kepada yang terhormat, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Dengan hormat, Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan,” tulis surat tersebut yang dikutip KalbarOnline.com.

Dalam suratnya, Robert mengatakan bahwa keputudan untuk memberlakukan PSBB kembali itu tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id, PSBB tersebut terbukti tidak efektif untuk menurunkan tingkat penyebaran virus di Jakarta.

Baca Juga :  ‎Jokowi Tidak Ingin Ada Hoaks Mengenai Vaksinasi Covid-19

“Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB, angka penumbuhan infeksi tetap masih naik,” terangnya.

Kemudian, terkait alasan kapasitas fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur ICU yang disebut akan penuh pada 15 September dan ruang isolasi khusus Covid-19 akan mencapai kapasitas maksimumnya pada 17 September, kata Robert hal itu akan tetap terjadi.

“Kapasitas Rumah Sakit (RS) DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya Pemerintah Daerah/ Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani Ionjakan kasus,” ungkapnya.

Adapun, berikut perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia, termasuk Jakarta, antara lain:

1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus tennfeksi Covid-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Baca Juga :  Peragakan Penyerahan Uang Rp 1,5 M dan Dua Unit Sepeda Bromptom

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal Testing. lsolasi. Tracing dan Treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.

4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.

Surat itu juga menuliskan bahwa melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Iain lain. Masyarakat Iebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.

“Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80 persen tidak menghendaki adanya PSBB kembali,” jelas surat tersebut.

Comment