Masih Ditemukan Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Masih Ditemukan Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam Sepekan 51 orang Terjaring Tak Pakai Masker

KalbarOnline, Pontianak – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 gencar menggelar razia penerapan protokol kesehatan. Tim gabungan menyisir sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Suprapto, Gajah Mada dan Hijas, Sabtu (12/9/2020) malam. Saat tim menyambangi beberapa warkop, masih banyak ditemukan tempat usaha tersebut yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Demikian pula pengunjung masih banyak yang tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyebut, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan langsung ditindak dengan sanksi denda Rp1 juta. Sementara warga yang tidak mengenakan masker, dijatuhi sanksi yakni sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp200 ribu.

“Sejak sepekan lalu, ada 51 orang pelanggar, 23 diantaranya memilih kerja sosial, selebihnya memilih membayar denda,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemilik usaha yang ditemukan berulang kali melanggar Perwa tersebut, maka pihaknya akan meninjau ulang dari sisi perizinannya.

Baca Juga :  Jukir di Pontianak Diminta Tak Pungut Tarif di Luar Ketentuan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dalam rangka penegakan Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan maka tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan kegiatan pembinaan dan penegakan disiplin.

“Mereka yang tidak mengenakan masker selain dikenakan denda juga langsung diswab,” jelasnya.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, termasuk pemilik usaha juga akan dikenakan denda. Apabila ditemukan hasil konfirmasi positif di lokasi itu, maka tempat usaha tersebut akan disterilisasi dan ditutup sementara.

“Dari hasil kegiatan selama ini tidak ditemukan hasil yang positif,” ungkap Sidiq.

Menurutnya, dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bukan hanya sekadar mengenakan masker, namun aspek lain tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak. Dari hasil penyisiran di sejumlah warkop dan cafe, masih banyak yang belum menerapkan pembatasan fisik.

“Hal ini berisiko meskipun sudah mengenakan masker tetapi tidak menjaga jarak,” sebutnya.

Baca Juga :  Harga Meroket, Mulyadi Ajak Warga Tanam Cabe di Pekarangan

Kemudian, lanjut Sidiq, lama waktu duduk di warkop atau cafe juga menjadi salah satu faktor penularan Covid-19. Untuk itu dirinya mengimbau kebiasaan atau perilaku jalan-jalan keluar harus dikurangi.

“Jadi ada tiga variabel yang sangat penting dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 selain memakai masker, yakni jaga jarak, waktu berkerumun dan ventilasi,” imbuhnya.

Selain menggunakan masker, menurutnya, ada situasi saat ini yang harus diingat yakni jangan berkerumun untuk aktivitas apapun. Baik dalam rangka ekonomi, ibadah atau lainnya.

“Kita harus mengurangi kerumunan atau menghilangkan kerumunan,” kata Sidiq.

Pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kasus, baik di Kota Pontianak maupun di luar Kota Pontianak. Bila ditemukan kasus yang peningkatannya cukup signifikan, bukan tidak mungkin gugus tugas akan menerapkan pembatasan sosial seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Oleh karena itu kita mengajak masyarakat bersama-sama, jangan sampai kita kembali kepada pembatasan sosial lagi,” pungkasnya. (prokopim)

Comment