Categories: Kabar

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham Resmi Bebas

KalbarOnline.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Idrus yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek proyek pembangkit listrik uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 telah selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Kabar ini dibenarkan Kabag Humas dna Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, menurutnya, Idrus telah resmi bebas secara murni pada Jumat (11/9/2020).

“Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni,” tutur Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/9/2020) malam.

Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.

Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” jelas Rika.

Pelru diketahui, sebelum keluarnya putusan MA terhadap Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Idrus dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Tak ingin mendekam dengan lama dibalik jeruji, Idrus membela diri dengan mengajukan kasasi ke MA. Atas pengajuan kasasi itu, MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) silam.

“Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukasnya lagi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

3 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

7 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

9 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

9 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

9 hours ago