Turki Bantah Kabar Larang WNI Masuk ke Negaranya

KalbarOnline.com – Pemerintah Turki membantah sejumlah pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk memasuki negaranya. Seperti diketahui, sejumlah negara melarang WNI masuk ke negaranya terkait kasus Covid-19 di tanah air yang terus meningkat.

“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis seperti dilansir Antara.

  • Baca juga: Malaysia Larang WNI karena Kasus Covid-19 Indonesia di Atas 150 Ribu

Pemerintah Turki menambahkan bahwa mereka menegaskan WNI bebas mengunjungi Turki. Tentunya dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

Baca Juga :  Edi Kamtono Ingatkan Warga Tetap Terapkan Prokes Meskipun Vaksin Sudah Tesedia

“Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di www.evisa.gov.tr,” sebut pihak kedutaan.

Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Berita tersebut mencantumkan nama Turki dalam daftar.

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga :  Erick Thohir Klaim Angka Sembuh Pasien Covid-19 Capai 73 Persen

Hanya saja, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meski masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan. Di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia menjalani karantina selama 14 hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment