Categories: Nasional

KPK Khawatir Pemotongan Hukuman MA jadi Angin Segar untuk Koruptor

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman para koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). KPK khawatir masifnya pengurangan hukuman dari MA menjadi angin segar bagi koruptor, sehingga menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Berdasarkan catatan KPK, lanjut Ali, sepanjang periode 2019 hingga saat ini terdapat 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman melalui putusan PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon.

Baca juga: MA Potong Hukuman Eks Wali Kota Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara. Namun, KPK tetap menghormati putusan tersebut.

“Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK Iman Ariyadi agar dapat dipelajari lebih lanjut, terutama mengenai pertimbangan majelis hakim, untuk mengurangi hukuman terpidana kasus suap perizinan Transmart tersebut. Harapan itu disampaikan lantaran KPK belum juga mendapat salinan putusan sejumlah perkara PK yang juga telah diputus MA.

“Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut,” pungkas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

52 mins ago

Hadiri Coffee Morning Distanakbun, Sekda Alexander: Pemkab Ketapang Dukung Program Optimasi Lahan Rawa

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri coffee morning di Kantor Dinas Pertanian,…

56 mins ago

Pimpin Apel Pagi di Halaman Distanakbun, Sekda Ketapang Sampaikan Beberapa Hal Penting

KalbarOnline, Ketapang - Sebagai upaya untuk memberikan motivasi kinerja ASN, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memimpin…

59 mins ago

Sekda Ketapang Buka Dialog Kewirausahaan Dalam Rangka HUT ke-52 HIPMI

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo membuka dialog kewirausahaan dalam rangka memperingati…

1 hour ago

Perkuat Sinergitas, Polres Kapuas Hulu Hadiri Monev MoU di Mapolres Sintang

KalbarOnline, Sintang - Kasubag Kerma Polres Kapuas Hulu, AKP Iwan Gunawan Dana menghadiri kegiatan Monitoring…

1 hour ago

Waspada Benjolan di Sekitar Gigi dan Gusi, RSUD SSMA Edukasi tentang Abses Gigi

KalbarOnline, Pontianak - Abses gigi merupakan benjolan dalam mulut yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang…

1 hour ago