23 Pengendara di Pontianak Tak Pakai Masker Disanksi Sosial

23 Pengendara di Pontianak Tak Pakai Masker Disanksi Sosial

Menyapu Fasilitas Umum

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 23 warga pengguna jalan yang tengah berkendara dan tidak mengenakan masker terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak di perempatan lampu merah atau traffic light, Selasa (8/9). Mereka terjaring di dua lokasi, yakni di traffic light simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jalan Sultan Abdurrahman – Ahmad Yani dan simpang Jalan Diponegoro – Agus Salim.

Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan dari 23 orang yang terjaring, dua orang di simpang KPP Pratama, sedangkan 21 orang di simpang Diponegoro.

“Mereka langsung kita sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum selama 15 menit,” ucapnya.

Namun bagi mereka yang menolak sanksi sosial tersebut, mereka wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu. Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga :  Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Pontianak Sediakan Buku Pokok Pemakaman

23 Pengendara di Pontianak Tak Pakai Masker Disanksi Sosial 2

Utin bilang, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak mengenakan masker di perempatan, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang denda Rp200 ribu.

“Dalam penerapan Perwa ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan selalu mengenakan masker saat berkendara. Pihaknya secara rutin akan memonitor penggunaan masker bagi para pengguna jalan. Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di jalan.

“Jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya,” tegas Utin.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberlakuan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan itu dalam rangka menerapkan Perwa Nomor 58 Tahun 2020.

Baca Juga :  Tambelan Sampit Bakal Jadi Ikon Wisata Baru di Kota Pontianak

“Jadi ini sudah penerapan sanksi, kita minta warga patuh terutama penggunaan masker,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan saat ini seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Sebab dari sisi harga, masker itu terjangkau dan tersedia di mana-mana. Tinggal kemauan warga untuk disiplin menggunakan masker.

Edi menambahkan Perwa tersebut merupakan turunan Inpres dan Peraturan Gubernur Nomor 101 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dalam peraturan tersebut sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni peringatan, kerja sosial seperti menyapu, serta denda Rp200 ribu. Hal tersebut juga tertuang dalam Perwa dan diberlakukan kepada pengguna jalan.

“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial,” sebutnya. (prokopim)

Comment