Kejagung Duga Suap Djoko Tjandra Juga Mengalir ke Adik Jaksa Pinangki

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran suap ke adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, yang diberikan dari Djoko Tjandra. Dugaan ini masih ditelusuri oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya. Tapi belum dipastikan berapa jumlahnya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (8/9).

Diduga rekening Pungki sebagai penampungan uang Jaksa Pinangki. Namun hal ini masih di dalami Korps Adhyaksa.

“Diduga menggunakan rekening adiknya untuk menampung uang,” cetus Febrie.

Seperti diketahui, Pungki telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 3 September 2020 dan Senin, 7 September 2020. Pemeriksaan Pungki terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sangkaan Jaksa Pinangki.

Baca Juga :  Pemuda Kayong Utara Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-17 2023 di Jakarta

“Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Baca Juga :  38 Finalis Putri Remaja Adu Bakat di Fajar

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment