Categories: Nasional

Kejagung Duga Anak Eks Dirjen Imigrasi Terima Aliran Uang dari Jaksa P

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdapat aliran uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Grace Veronica Sompie. Diketahui, Grace telah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki pada Selasa (8/9) kemarin.

“Diperiksa karena ada fakatnya itu, ada transfer ke Grace,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Kompleks Kejagung, Rabu (9/9).

Diduga Pinangki pernah memberikan uang kepada Grace. Namun, Febrie tak menjelaskan rinci apa kaitannya pemberian uang tersebut. “Dari Pinangki ke Grace (memberikan uang),” ucap Febrie.

Febrie masih enggan memberikan pernyataan secara rinci terkait materi pemeriksaan penyidik ke anak mantan Dirjen Imigrasi Ronie Sompie itu. Sebab, kini penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. “Saya belum dalami. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Djoko Tjandra  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

2 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

2 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

2 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

5 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

5 hours ago