Categories: Internasional

Kasus Khashoggi Ditutup, Dakwaan Dirahasiakan, Tak Ada Vonis Mati

KalbarOnline.com – Pengadilan Arab Saudi akhirnya mengetok putusan terhadap terdakwa pembunuhan Jamal Khashoggi pada Senin (7/9) lalu. Mereka yang terbukti terlibat mendapatkan hukuman 7–20 tahun penjara. Putusan tersebut membuat banyak pihak naik pitam.

”’Ini adalah babak terakhir dari parodi hukum di Arab Saudi. Dan sudah terbukti bahwa pihak kerajaan tak pernah berniat memberi Jamal Khashoggi keadilan,”’ ujar Pelapor Khusus PBB untuk Pembunuhan Ekstrayudisial Agnes Callamard kepada CNN.

Investigator PBB itu marah karena Kerajaan Arab Saudi seakan menutup telinga terhadap masukan dari luar. Tuntutan agar proses sidang dilakukan dengan adil dan terbuka tak pernah digubris.

Saudy Press Agency, kantor berita kerajaan, hanya merilis delapan orang dinyatakan terbukti membunuh Khashoggi. Lima orang bakal dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, dua terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Terdakwa terakhir dihukum 10 tahun penjara.

Pemerintah tak merilis siapa saja yang menerima hukuman tersebut. Atau detail mengenai dakwaan dan peran mereka. ”Dengan kata lain, kejaksaan (Arab Saudi, Red) ingin mengubur kasus ini selamanya. Tanpa menjawab pertanyaan penting seperti di mana jenazah Khashoggi?” ujar Khalil Jahshan, pakar Arab Center di AS sekaligus teman akrab Khashoggi, kepada Al Jazeera.

Jelas saja keluarga dan publik internasional geram dengan proses hukum yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Penulis opini Washington Post itu terbunuh di Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Turki pada Oktober 2018. Namun, rezim Raja Salman terus membantah di tengah banyaknya alat bukti.

Awal Januari, kejaksaan Arab Saudi mendakwa 11 orang terlibat operasi pembunuhan pria 59 tahun itu. Namun, tiga terdakwa lepas dari jerat hukum. Saud al-Qahtani, mantan penasihat Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), disebut tak terlibat oleh Jaksa. Dakwaan ke Wakil Kepala Intelijen Ahmed al-Assiri dan Konsul Jenderal Arab Saudi di Istanbul Mohammed al-Otaibi juga dicabut.

Dari delapan terdakwa yang tersisa, kejaksaan awalnya menetapkan hukuman mati bagi lima orang. Namun, hukuman itu pada akhirnya berubah ketika Salah Khashoggi, putra sulung Jamal, memberi pengampunan.

Namun, hal yang paling menuai kontroversi, nama MBS sama sekali tak disebut di proses peradilan. Padahal, CIA dan PBB sudah menyebut bahwa penguasa de facto Arab Saudi itu adalah otak pembunuhan Khashoggi. Pemerintah Arab Saudi kukuh menyangkal tuduhan itu.

’’Keputusan ini menjadi bukti bahwa Arab Saudi sama sekali tak mempedulikan keadilan,’’ ujar Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi, kepada Agence France-Presse.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

2 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

3 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

3 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

16 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

16 hours ago