Categories: Nasional

DKI Terapkan PSBB Lagi, KPK Biarkan Setengah Pegawainya Tetap Ngantor

KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Seperti yang pernah dilakukan pada awal pandemi Covid-19. Langkah ini menyikapi tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Wilayah ibu Kota.

Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kepada KalbarOnline.com, Rabu (9/9).

  • Baca Juga: Di Jakarta, Setiap Hari Ada Seribu Orang Tertular Covid-19

Gedung KPK yang juga berlokasi di kawasan ibu kota, menjadi salah satu klaster perkantoran. Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan tahanan terpapar Covid-19.

Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Dia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Ali.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas dengan menarik kebijakan PSBB transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB secara total ini mulai berlaku lagi pada Senin (14/9).

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, ibadah dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Transportasi umum pun mulai dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

12 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

12 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

12 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

15 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

15 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

16 hours ago