51 Kepala Daerah Kena Semprot Mendagri Perihal Pilkada 2020

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapsupen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, sampai Senin 7 September 2020 sudah ada 51 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

Benni sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2020. “Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD. Apalagi melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara. Cukup perwakilan Parpol dan petugas administrasi pendaftaran saja,” tegas Benny seperti dilansir dari pekanbaru.com, Rabu (9/9/2020).

“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Baca Juga :  PKS Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Hapus Peran Pemda Dalam Penerbitan IMB

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.

Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut kepala daerah yang ditegur Mendagri:

Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu.

Baca Juga :  Pendiri Alibaba Jack Ma Hilang Usai Kritik China, Dipenjara?

Kemudian Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur.

Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep.

Selanjutnya Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya.

Kemudian Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu. [ind]

Comment