SK Guru Honorer Belum Turun, Kemendikbud Upayakan pada 2021

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berusaha agar guru honorer yang telah lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019, mendapatkan Surat Keputusan (SK) di 2021.

Hal ini perlu dilakukan, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Pasalnya dengan tidak turunnya SK membuat dampak signifikan, yakni tidak turunnya gaji guru honorer dari pemerintah.

“Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan-RB supaya pada saat ini di Setneg, Perpres untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan,” ungkapnya dalam FGD secara virtual, Senin (7/9) sore.

Baca Juga :  Siswa Bunuh Diri Akibat PJJ, Kemendikbud Serahkan Kepada Kemenag

Baca juga: Guru Honorer Dijamin Dapat Kuota Gratis Asal Terdaftar di Dapodik

Sama halnya dengan pembukaan formasi P3K lanjutan bagu guru honorer. Dia menyatakan bahwa sedang berupaya membuka kembali formasi untuk tahun 2021.

“Dan dialog terus kita koordinasikan dengan Kementerian lembaga lainnya seperti Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan-RB supaya kemudian kita bisa formasi untuk guru-guru di tahun depan ini,” tambahnya.

Di tengah pandemi ini, permasalahan guru honorer juga menjadi fokus utama. Beberapa kebijakan pun telah dibentuk guna mensejahterakan guru honorer.

Baca Juga :  Stand Pontianak Siap Pamerkan Produk Unggulan di Inacraft 2024

“Misalnya dengan relaksasi BOS dengan Merdeka Belajar (episode) Tiga, kita meluncurkan perubahan dari anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen. Kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya,” jelas Iwan.

Kembali ke SK guru honorer, kata dia perlu adanya koordinasi antar kementerian terkait. “Mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment