KalbarOnline.com – Banyak bakal calon kepala daerah yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah setempat melanggar protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Nasir Djamil menyatakan, demi menghindari risiko penyebaran Covid-19 serta menciptakan Pilkada 2020 yang sehat dan nyaman, tindakan tegas dari Bawaslu dan KPU sangat diharapkan.
“Setiap bapaslon harus memiliki kesadaran diri. Namun tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu kepada bapaslon yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan,” kata Nasir, Selasa (8/9/2020).
Diketahui, Bawaslu menyatakan sebanyak 141 dari 315 Bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa, melakukan konvoi yang berlebihan, dan mengabaikan jaga jarak saat mendaftarkan diri di KPUD setempat.
Tentu saja, hal itu melanggar aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait proses pilkada serentak 2020 dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat adanya bencana non-alam Covid-19.
“Tentu kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada malah kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang berupaya menekan penyebaran covid-19,” tukas Politisi PKS ini. [rif]
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…
KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…
KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
Leave a Comment