Imbas Pandemi, 72 Negara Perketat Daerah Perbatasan

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 membuat ruang gerak WNI di luar negeri dibatasi. Hingga kemarin, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih mendata negara-negara mana saja yang membatasi akses bagi WNI.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menuturkan, kebijakan pengetatan perbatasan suatu negara memang berubah-ubah seiring perkembangan Covid-19. Dia mencontohkan, baru-baru ini Uni Eropa (EU) kembali mengubah kebijakannya soal perbatasan karena pandemi. ”Sekalipun melalui kesepakatan EU, pengaturan pembatasan di antara anggota semestinya tidak ada,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/9).

Kemudian Malaysia. Sebelum menutup akses untuk WNI, Malaysia membolehkan WNI dan WNA masuk dengan syarat wajib karantina mandiri selama 14 hari. Biaya karantina ditanggung pribadi. ”Singapura juga menerapkan pembatasan serupa,” katanya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, WNI Dilarang Masuk Malaysia

Jika merujuk data safetravel, terdapat 72 negara dengan status merah dan merah kuning. Status merah ini berisi larangan bagi WNI menuju negara tersebut karena kebijakan pengetatan perbatasan. Misalnya Afghanistan. Di sana, pembatasan masuk bagi WNA diterapkan sejak 26 Maret 2020 dan masih berlaku hingga kini. India pun tak jauh beda. Akses masuk hanya terbatas bagi tenaga kesehatan. Begitu pula Arab Saudi yang masih melarang WNA masuk, kecuali residen dan korps diplomatik.

Sementara itu, status merah kuning lebih pada peringatan atas kondisi di negara yang akan dituju. Tingkat kewaspadaannya bervariasi di beberapa wilayah di negara tersebut. Contohnya Korea Selatan. Daegu menjadi wilayah bahaya di negara itu. Sebelumnya, Daegu diketahui sempat di-lockdown karena persebaran Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga :  Jokowi: Pedagang Pasar bisa Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Berikutnya

Menurut dia, Kemenlu sudah mengeluarkan imbauan agar WNI tidak ke luar negeri terlebih dahulu selama pandemi ini. Selain alasan kesehatan, masih banyak pembatasan yang diberlakukan di berbagai negara. Dia menyebut, pembatasan berkunjung ke suatu negara dalam masa pandemi merupakan keniscayaan.

”Indonesia sendiri masih menerapkan pembatasan bagi seluruh WNA dengan beberapa pengecualian. Diplomat misalnya,” tegasnya. Meski ada pengaturan khusus melalui essential business corridor yang sudah diterapkan bersama sejumlah negara. Seperti UEA dan Korea Selatan. Itu pun hanya terbatas untuk perjalanan bisnis penting dan keperluan dinas.

Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, larangan WNI masuk ke Malaysia sangat berpengaruh. Terutama karena Malaysia termasuk destinasi yang populer untuk WNI. ”Tidak hanya untuk aktivitas wisata, tapi juga banyak yang berobat ke sana. Terutama Medan ke Penang dan Pontianak ke Kuching,” ujar Pauline kemarin (7/9).

Baca juga: Dokter Style Elvis Presley dari Surabaya Itu Berpulang karena Covid-19

Dia menambahkan, Malaysia menjadi salah satu pilihan destinasi untuk bepergian karena harga tiket pesawat yang cukup kompetitif dan bisa diakses hampir dari seluruh Indonesia. ”Dari segi expenses dan makanan juga sesuai dengan orang kita,” ujarnya.

Pauline menjelaskan, pariwisata menjadi sektor yang paling dalam terdampak korona. Dia mengungkapkan, sejak Maret, traffic pemesanan perjalanan dan okupansi hotel merosot sampai 70 persen. ”Tadinya kami masih mengharapkan menjual destinasi-destinasi lain di luar Tiongkok, tapi ternyata semakin hari semakin meluas ke mana-mana,” katanya.

Baca Juga :  Dalam 2 Pekan Terakhir, Anies Akui DKI Jakarta Alami Kenaikan Covid-19

Sementara itu, tidak semua pihak setuju dengan larangan masuk warga Indonesia ke Malaysia. Salah satunya adalah Komite Manajemen Bencana Sarawak (SDMC). Mereka berencana mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan Nasional (NSC) Malaysia agar memberikan pengecualian untuk beberapa warga Indonesia supaya tetap diizinkan masuk Sarawak. Utamanya yang bekerja di bidang konstruksi.

’’Kami akan memberitahukan hasil dari permohonan tersebut secepatnya,’’ ujar Ketua SDMC Datuk Amar Douglas Uggah Embas seperti dikutip Malaymail. Politikus yang menjabat wakil menteri besar Sarawak itu juga menegaskan, saat ini wilayahnya masih mengikuti aturan pusat. Yaitu, menerapkan larangan masuk bagi penduduk dari 23 negara dalam daftar pemerintah pusat. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19. Selama lima hari terakhir, tidak ada kasus positif baru di Sarawak.

Sejak 3 September lalu pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan aturan larangan masuk bagi warga dari negara yang mencatat lebih dari 150 ribu kasus Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai kemarin (7/9). Negara-negara tersebut adalah AS, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Cile, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Iraq, Filipina, dan Indonesia.

Sebelumnya hanya ada tiga negara yang masuk blacklist. Lalu bertambah menjadi 12 negara dan kini 23 negara. ’’Pemerintah akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi dan penduduknya dilarang masuk (ke Malaysia, Red),’’ ujar Menteri Besar Keamanan sekaligus Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment