Dewas KPK Umumkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa, (15/9) pekan depan. “Sudah selesai, tinggal sidang putusan, selasa 15 september jam 11.00,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Syamsuddin memastikan, sidang putusan dugaan gaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta oleh Firli akan digelar terbuka. Berbeda dengan proses pemeriksaan saksi yang selama ini digelar tertutup.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mentan SYL

“Ya sidang putusan bersifat terbuka,” ujar Syamsuddin.

Selain Firli, Dewas KPK juga akan mengumumkan hasil putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pada hari yang sama. Namun, untuk dugaan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal belum selesai dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai,” cetus Syamsuddin.

Perlu diektahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  TNI Sudah Punya Munisi yang Bisa Menembak Musuh Sejauh 80 Kilometer

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment