Categories: Nasional

Begini Cara Kemendagri Cegah Klaster Pilkada

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini untuk memastikan keseriusan para pasangan calon termasuk partai pengusung dalam mencegah penanganan wabah Covid-19.

“Kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukung terhadap protokol kesehatan Covid-19 mutlak diperlukan, sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya. Sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Kastorius menuturkan, opsi penundaan pelantikan mendapat sambutan baik dalam rapat koordinasi optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri dengan penyelenggara Pemilu yakni, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (7/9) kemarin.

Kemendagri, lanjut Kastorius, menekankan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan prioritas pemerintah yang tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, pencegahan penyebaran virus korona ada pada tahapan Pilkada.

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi kluster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” cetus Kastorius.

Berdasar pada data kejadian pendaftaran bakal pasangan calon, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar, terdapat sekitar 260 bapaslon yang melanggar. Menurutnya, Peraturan KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan dapat dilakukan, karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

“Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19,” ujar Kastorius.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Kastorius, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

5 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

5 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

5 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

9 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

13 hours ago