Categories: Nasional

OTG yang Kontak dengan Pasien Covid-19 Tak Perlu Tes Swab

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur pelaksanaan tes swab Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan, apabila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala Covid-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai.

Adapun pengertian kontak erat yang dimaksud yakni, orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif. Misalnya, seorang anak dalam sebuah keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, maka anggota keluarga yang tinggal serumah dianggap melakukan kontak dekat.

Sementara itu, pasien positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.

Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Humas Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Irma Yunita menyebut aturan itu dibuat oleh Kemenkes RI. Sehingga dia enggan membeberkan ihwal alasan kebijakan ini diambil.

“Berdasarkan buku panduan revisi ke-5, memang disebutkan untuk kontak erat hanya diwajibkan untuk isolasi mandiri. Bilamana selama isolasi mandiri selama 14 hari muncul gejala baru akan dilakukan pemeriksaan swab PCR,” kata Irma kepada KalbarOnline.com, Senin (7/9).

Kendati demikian, Irma menyebut untuk DKI Jakarta memiliki kebijakan lain di bawah aturan Kemenkes RI. Yakni orang dengan kontak erat tetap bisa dilakukan tes swab. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020.

“Hanya saja yang menetapkan seseorang kontak erat atau tidak adalah petugas kesehatan berdasarkan hasil analisis penyelidikan epidemiologi,” urainya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

6 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

8 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

8 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

8 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

8 hours ago