KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur pelaksanaan tes swab Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan, apabila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala Covid-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai.
Adapun pengertian kontak erat yang dimaksud yakni, orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif. Misalnya, seorang anak dalam sebuah keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, maka anggota keluarga yang tinggal serumah dianggap melakukan kontak dekat.
Sementara itu, pasien positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.
Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Humas Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Irma Yunita menyebut aturan itu dibuat oleh Kemenkes RI. Sehingga dia enggan membeberkan ihwal alasan kebijakan ini diambil.
“Berdasarkan buku panduan revisi ke-5, memang disebutkan untuk kontak erat hanya diwajibkan untuk isolasi mandiri. Bilamana selama isolasi mandiri selama 14 hari muncul gejala baru akan dilakukan pemeriksaan swab PCR,” kata Irma kepada KalbarOnline.com, Senin (7/9).
Kendati demikian, Irma menyebut untuk DKI Jakarta memiliki kebijakan lain di bawah aturan Kemenkes RI. Yakni orang dengan kontak erat tetap bisa dilakukan tes swab. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020.
“Hanya saja yang menetapkan seseorang kontak erat atau tidak adalah petugas kesehatan berdasarkan hasil analisis penyelidikan epidemiologi,” urainya. (*)
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
Leave a Comment