Categories: Nasional

OTG yang Kontak dengan Pasien Covid-19 Tak Perlu Tes Swab

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur pelaksanaan tes swab Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan, apabila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala Covid-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai.

Adapun pengertian kontak erat yang dimaksud yakni, orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif. Misalnya, seorang anak dalam sebuah keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, maka anggota keluarga yang tinggal serumah dianggap melakukan kontak dekat.

Sementara itu, pasien positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.

Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Humas Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Irma Yunita menyebut aturan itu dibuat oleh Kemenkes RI. Sehingga dia enggan membeberkan ihwal alasan kebijakan ini diambil.

“Berdasarkan buku panduan revisi ke-5, memang disebutkan untuk kontak erat hanya diwajibkan untuk isolasi mandiri. Bilamana selama isolasi mandiri selama 14 hari muncul gejala baru akan dilakukan pemeriksaan swab PCR,” kata Irma kepada KalbarOnline.com, Senin (7/9).

Kendati demikian, Irma menyebut untuk DKI Jakarta memiliki kebijakan lain di bawah aturan Kemenkes RI. Yakni orang dengan kontak erat tetap bisa dilakukan tes swab. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020.

“Hanya saja yang menetapkan seseorang kontak erat atau tidak adalah petugas kesehatan berdasarkan hasil analisis penyelidikan epidemiologi,” urainya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor Pertanahan Mempawah Ikut Tanam Pohon Serentak bersama Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…

55 mins ago

Setelah Pontianak, Disdikbud Kalbar Buka Dua SMA di Kubu Raya dan Bengkayang

KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…

3 hours ago

Marak “Manusia Silver” di Pontianak, Dokter Icha: Bisa Terkena Kanker Kulit

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…

3 hours ago

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…

3 hours ago

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

4 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

4 hours ago